Jumat, 23 Maret 2012

Contoh AD dan ART Koperasi

KOPERASI KARYAWAN PT. NUSANTARA CEMERLANG
ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

Pasal 1

1. Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan “PT. Nusantara Cemerlang”
2. Koperasi berkedudukan di Jl. Banten No. 5-7 Bandung.
3. Daerah kerja koperasi ini meliputi lingkungan PT. Nusantara Cemerlang


BAB II
AZAS PRINSIP DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Koperasi karyawan PT. NC berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Koperasi berazaskan Kekeluargaan dan Kegotongroyongan;

2. Koperasi karyawan PT. NC melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi Koperasi antara lain sebagai berikut :
a. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis;
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya Jasa Usaha dari masing-masing anggota;
d. Kemandirian dengan mengutamakan/mengindahkan kesepakatan bersama.

3. Koperasi Karyawan PT. NC bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota khususnya dan Karyawan PT. Nusantara Cemerlang pada umumnya.


BAB III
U S A H A

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan dalam pasal 2 tersebut, maka Koperasi Karyawan PT. NC menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur;
2. Memberikan pinjaman uang kepada anggota yang benar-benar memerlukan dengan bunga serendah-rendahnya;
3. Menyelenggarakan penjualan barang-barang konsumsi untuk anggota dengan harga yang pantas, baik secara tunai maupun kredit (cicilan);
4. Menambah pengetahuan pengurus / anggota tentang perkoperasian dan manajemen;
5. Menyelenggarakan usaha barang dan jasa.


BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini ialah karyawan PT. Nusantara Cemerlang yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya );
2. Karyawan yang telah bekerja di PT. Nusantara Cemerlang sekurang kurangnya selama tiga bulan secara terus menerus ( karyawan tetap );
3. Telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
4. Telah menyetujui isi anggaran dasar / anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.

Pasal 5

1. Keanggotaan koperasi karyawan PT. NC mulai berlaku sejak tercatat dalam buku daftar anggota;
2. Berakhirnya keanggotaan dihitung sejak nama tersebut dikeluarkan dari buku daftar anggota;
3. Pada dasarnya setiap karyawan yang telah bekerja di PT. NC sekurang kurangnya selama tiga bulan dianjurkan untuk menjadi anggota koperasi karyawan PT. NC;
4. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis pada pengurus.

Pasal 6

Keanggotaan berakhir secara otomatis bila mana anggota tidak lagi menjadi karyawan PT. Nusatara Cemerlang.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Keanggotaan koperasi karyawan PT. NC melekat pada diri sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga;
2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat itu;
b. Untuk memilih dan dipilih;
c. Untuk menelaah Pembukuan Koperasi Karyawan PT. NC pada waktu jam kerja koperasi;
d. Untuk memberikan saran-saran guna perbaikan Koperasi Karyawan PT. NC


BAB VI
PENGURUS

Pasal 9

1. Pengurus Koperasi Karyawan PT. NC dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota;

2. Dalam keadaan luar biasa rapat anggota dapat mengangkat pihak ketiga menjadi Pengurus, maksimum tidak lebih dari 1/3 jumlah Pengurus;

3. Yang dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.

4. Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji sesusai dengan keputusan rapat anggota.


Pasal 10

1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) periode (1 tahun);

2. Rapat Anggota memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :

a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi karyawan PT. NC;
b. Pengurus tidak mentaati undang-undang koperasi serta peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaanya;
c. Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan kegiatan koperasi.

3. Pengurus yang sama jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali. Tetapi untuk jabatannya ketua, dianjurkan tidak lebih dari pada 2 (dua) kali masa jabatan terus menerus, kecuali jika dikehendaki lain oleh Rapat Anggota;

4. Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota berikutnya.


Pasal 11

1. Pengurus terdiri atas sekurang kurangnya 3 orang;

2. Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pengurus.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 12

1. Pengurus bertugas untuk :
a. Memimpin organisasi dan usaha-usaha Koperasi PT. NC;
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi PT. NC;
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.

2. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberikan kuasa kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam usaha usaha koperasi karyawan PT. NC dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari usaha-usaha koperasi karyawan PT. NC.

3. Tugas tiap-tiap Anggota Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Khusus yang disahkan oleh rapat anggota.

Pasal 13

Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota.

Pasal 14

1. Pengurus segera mengadakan cacatan pada waktunya dalam daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.

2. Pengurus harus segera mengadakan cacatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.

3. Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.

4. Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Badan Pemeriksa untuk melakukan tugasnya dan diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dan memperlihatkan segala buku, cacatan persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang koperasi karyawan PT. NC yang ada padanya.

5. Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat 4 tidak diperhambat baik sengaja atau tidak oleh Anggota Pengurus.

Pasal 15

1. Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagimana mestinya.

2. Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalanya koperasi karyawan PT. NC.


Pasal 16

1. Pengurus wajib memberikan laporan kepada pejabat tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usahanya sekurang kurangnya dua kali setahun.

2. Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi karyawan PT. NC dapat diketahui oleh setiap Anggota dan Pejabat (Pemerintah).

3. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.

4. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

5. Perselisihan yang timbul diantara Anggota Koperasi sehubunga dengan kegiatan koperasi harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak.

6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi karyawan PT. NC. Peraturan-peraturan khusus dan keputusan keputusan rapat Anggota terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 17

1. Setiap anggota pengurus menanggung kerugian terhadap Koperasi Karyawan PT. NC yang diderita karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing.

2. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota Pengurus maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya, akan tetapi seorang Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.


BAB VIII
BADAN PEMERIKSA

Pasal 18
1. Koperasi karyawan PT. NC berkewajiban untuk mengadakan pemeriksaaan atas dirinya.

2. Pemeriksa itu dijalankan oleh suatu Badan Pemeriksa yang terdiri atas sekurang kurangnya 3 orang anggota Koperasi yang tidak termasuk golongan pengurus dan dipilih oleh rapat anggota untuk masa jabatan 1 (satu ) tahun.

3. Yang dapat dipilih menjadi Badan Pemeriksa ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat-sifat kejujuran
b. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan.

4. Pemerikasaan diadakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengenai hal uang, surat berharga, pesediaan barang, alat perlengkapan, dan mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan Pengurus dalam menyelenggarakan organisasi dan perusahaan Koperasi karyawan PT. NC

5. Hasil pemeriksaan dibuat secara tertulis, yang harus disampaikan oleh Pengurus kepada anggota koperasi.

6. Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan atas koperasi karyawan PT. NC dan juga penasehat, diharuskan merahasiakan segala hal mengenai anggota dan usaha-usaha koperasi karyawan PT. NC yang didapatnya dalam melakukan tugasnya.


BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 19

1. Bagi kepentingan Koperasi karyawan PT. NC Rapat Anggota dapat membentuk Dewan Penasehat.

2. Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang koperasi dan keahlian dalam perusahaan koperasi untuk menjadi anggota Dewan Penasihat Koperasi karyawan PT. NC.

3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa yang disetujui oleh rapat anggota.

4. Anggota-anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau rapat pengurus.

5. Dewan Penasehat memberikan saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi karyawan PT. NC baik diminta maupun tidak.


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 20
1. Tahun buku koperasi berjalan dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.

2. Koperasi karyawan PT. NC wajib memegang buku tentang usaha-usahanya menurut contoh yang ditetapkan atau disetujui oleh Pejabat ( Pemerintah ).

3. Koperasi karyawan PT. NC wajib pada setiap tutup tahun buku, mengadakan perhitungan sisa hasil usaha.

4. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tidak seorang pun yang sanggup untuk mengerjakan urusan pembukuan, maka pengurus berkuasa untuk mengangkat seorang ahli pembukuan yang dapat menyelenggarakan pekerjaan itu.

5. Biaya ahli pembukuan itu dipikul oleh Koperasi Karyawan PT. NC.


BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 21

Pada waktu jam kerja koperasi karyawan PT. NC dibuka, maka pengurus harus memberikan kesempatan selama jam kerja koperasi kepada :

1. Setiap anggota untuk menelaah ditempat itu tanpa biaya, Akta Pendirian dan Akte Perubahan dan untuk mendapatkan fotocopy atau salinannya dengan membayar ongkos fotocopy seperlunya.

2. Setiap anggota dan perusahaan untuk menelaah ditempat itu tanpa biaya : Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Perhitungan Keuangan Tahunan, Laporan Pemeriksaan, dan untuk mendapat fotocopy atau salinannya dengan membayar ongkos fotocopy seperlunya.


BAB XII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 22

1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi karyawan PT.NC.

2. Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.

3. Rapat anggota diusahakan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam satu tahun.

4. Rapat anggota dapat diadakan apabila:
a. Atas permintaan tertulis dari 1/10 (seper sepuluh) dari jumlah anggota.
b. Atas kehendak Pengurus.

5. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada para anggota.

Pasal 23

1. Pada dasarnya rapat anggota sah jika yang hadir lebih dari sebagian (1/2) jumlah anggota koperasi PT. NC.

2. Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat1, maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila pada rapat ke 2(dua) tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti dalam keadaan luar biasa.

3. Dalam keadaan yang Istimewa ( Luar Biasa ), rapat anggota sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (dua puluh prosen) dari pada jumlah anggota Koperasi PT. NC.

4. Yang dimaksud dengan keadaan istimewa ( luar biasa) dalam ayat 3 diatas adalah :
a. Apabila biaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan koperasi karyawan PT. NC
b. Apabila pada saat diadakan rapat anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha koperasi karyawan PT. NC dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan.

Dengan ketentuan , bahwa segala keputusan rapat anggota yang diadakan menurut ketentuan ayat 3 hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan usaha-usaha koperasi karyawan PT. NC.

5. Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

6. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.


Pasal 24

1. Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pada jumlah anggota Koperasi Karyawan PT. NC dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir.

2. Untuk membubarkan Koperasi Karyawan PT. NC harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari pada jumlah anggota Koperasi Karyawan PT. NC, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 25

Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Daftar Berita Acara dan ditanda tangani oleh ketua dan penulis rapat.

Pasal 26

1. Rapat Anggota tahunan diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku.
2. Acara rapat anggota tahunan (tergantung kebutuhan) memuat antara lain :
a. Pembukaan
b. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c. Pelaporan oleh pengurus tentang kegiatan koperasi karyawan PT. NC dan usaha-usaha dalam tahun buku sebelumnya dengan menyajikan Laporan Keuangan Koperasi, antara lain ; Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Perubahan Modal dan Penjelasan lainnya serta Bukti Pendukung yang diperlukan.
d. Pembacaan laporan pemeriksaan
e. Pengesahan Rancana Kerja untuk tahun buku berikutnya dan peninjauan Anggaran Belanja untuk tahun buku yang berjalan
f. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Pemilihan anggota pengurus dan anggota Badan Pemeriksa jika diperlukan
h. Tanya jawab dan saran-saran
i. Penutup.


BAB XIII
MODAL USAHA KOPERASI KARYAWAN PT. NC

Pasal 27

1. Koperasi Karyawan PT. NC mempunyai modal usaha tidak tetap, yang diperoleh dari uang Simpanan Pokok, Uang Simpanan Wajib, uang Simpanan Sukarela, uang Pinjaman dan Penerimaan lain yang sah.

2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama koperasi pada Bank.

3. Uang yang disimpan di bank hanya dapat dikeluarkan kembali dengan persetujuan yang ditanda tangani oleh Ketua Pengurus dan oleh 1 (satu) orang Dewan Penasehat atau seseorang yang ditentukan oleh rapat Anggota maupun rapat Khusus Anggota.


BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 28

1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi Karyawan PT. NC sebesar jumlah diatas (Rp.2.000,-), jika diperlukan dikurangi terlebih dahulu dengan bagian tanggungan kerugian (jika pada suatu saat koperasi mengalami Kerugian).

2. Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran bulanan.

3. Setiap Anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.

4. Setiap Anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atau simpanan yang sifatnya sejenis atas namanya pada Koperasi, yang diselenggarakan oleh Pengurus beserta para anggotanya.

Pasal 29

1. Uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.

2. Uang Simpanan Sukarela dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian yang sudah ditetapkan.

3. Jika diperlukan, koperasi karyawan PT. NC dapat mengadakan Simpanan Khusus yang diatur dalam peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Apabila keanggotaan berakhir maka :
Uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib, setelah dipotong dengan bagian Tanggungan/Kewajiban yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian .


BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 31

1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan usaha-usaha koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya atau beban dalam tahun buku tersebut. Pendapatan Usaha Koperasi secara garis besar terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni :
a. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi.
b. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
a. 20% (dua puluh prosen)
b. 45% (empat puluh lima prosen) untuk cadangan dan perputaran modal koperasi
c. 30% (tiga puluh prosen) dibagikan kepada anggota Koperasi sesuai dengan kriteria sebagai berikut :

1. 50% (lima puluh prosen) dari SHU yang dialokasikan (yakni 30% ), dihitung berdasarkan Jumlah Simpanan pada akhir periode pembukuan SHU diatas.
2. 50% (lima puluh prosen) dari SHU yang dialokasikan (yakni 30%), dihitung berdasarkan Jumlah Pinjaman selama periode pembukuan SHU diatas.

d. 5% (lima prosen) untuk dana Pengurus.

3. Sisa Hasil Usaha dapat memrupakan kebijakan yang diputuskan lain berdasarkan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus lainnya.


Pasal 32

1. Dana cadangan adalah kekayaan Koperasi Karyawan PT. NC yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota :

2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi Karyawan PT. NC.

3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari uang cadangan harus disimpan pada Bank.


BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 33

1. Bilamana Koperasi Karyawan PT. NC dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian.

2. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.


Pasal 34

1. Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu Tahun Buku, ditutup dengan Uang Cadangan.
2. Jika kerugian yang diderita koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut diatas (jumlah kerugian dikurangi dengan jumlah cadangan yang tersedia) kepada anggota masing-masing terbatas 0,5 (setengah) kali Simpanan Pokok.

Pasal 35

Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi Karyawan PT. NC tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.



BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 36

1. Dalam memperhatikan pasal 24 ayat 2, maka rapat anggota khususnya dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permintaan kepada PT. Nusantara Cemerlang untuk membubarkan koperasi ini.

2. Permintaan tersebut dalam ayat (1) harus disertai dengan berita acara yang antara lain memuat :
a. Tanggal, tempat diadakan rapat anggota khusus tersebut
b. Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir
c. Acara Rapat
d. Jumlah suara yang disetujui dan yang tidak setuju terhadap pembubaran itu.

Pasal 37

Rapat Anggota berhak membubarkan Koperasi Karyawan PT. NC menurut yang ditentukan dalam undang-undang Koperasi jika dari hasil pemeriksaannya ternyata :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa koperasi karyawan PT. NC tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi.
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi Karyawan PT. NC bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c. Koperasi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

Pasal 38

1. Rapat Anggota dapat mengangkat seorang atau beberapa orang untuk penyelesaian yang mempunyai hak wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT. NC serta mewakilinya di depan dan diluar pengadilan;
b. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil anggota dan bekas anggota yang diperlukan termasuk didalam Bab IV pasal 5 baik satu persatu maupun bersama-sama;
d. Menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan yang termasuk didalam pasal 33;
e. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan sebagaimana biaya penyelesaian harus dibayar;
f. Mempergunakan sisa kekayaan-kekayaan Koperasi Karyawan PT NC sesuai dengan azas tujuan koperasi atau keputusan rapat anggota terakhir atau sebagai tercantum didalam Anggaran Dasar;
g. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi Karyawan PT NC.
h. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya;
i. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat, maka penyelesai membuat Berita Acara tentang Penyelesaian tersebut.

2. Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan dari pada pembayaran hutang lainnya.


BAB XVIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 36

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat pada

tanggal [_ _ / _ _ / _ _ _ _ ]

Daftar peserta Rapat :

1 komentar:

  1. sangat bermanfaat sekali, terutama bagi koperasi yang baru berdiri

    BalasHapus